Beranda | Artikel
Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua
Sabtu, 21 Mei 2016

Harta Warisan Dikuasai Istri Kedua

Assalamu alaikum , maaf mau bertanya masalah hak waris sahabat saya . Adapun datanya demikian: beliau (almarhum) menikah dua kali dan pernikahan pertama bercerai punya anak dua, laki dan perempuan. Lalu menikah lagi thn 2006 punya anak dua laki semua. Pada thn 2008 beliau pensiun dan dapat uang pensiun sebagian dipakai modal usaha rumahan. Beliau wafat bulan maret tgl 17, 2016. Namun harta warisnya dikuasai oleh istri mudanya karena katanya almarhum suaminya berwasiat lisan harta warisan untuk dia semua termasuk tabungan dari uang pesangon. Anak yang dua dari istri yang pertama tidak ada bagian kata istrinya. Mohon pencerahan tentang waris ini dan pertanyaanya anak yang dua ini ada hak waris apa tidak. Syukron,

Dari: barim EW.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Pertama, mengenai hak waris :

Untuk Istri yang sudah dicerai, bila suami meninggal sementara istrinya yang dicerai sudah keluar dari masa ‘iddah, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan.

Adapun bila suami meninggal sementara ia masih dalam masa ‘iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan suami menurut kesepakatan ulama. Karena ia dihukumi masih sebagai istrinya.

(Lihat : at-Tahqiqat al- Mardhiyât, Syaikh al Fauzan, hal. 36-37)

Dari keterangan dalam pertanyaan, kejadian cerai terjadi sudah cukup lama. Sehingga bisa dipastikan, suami meninggal saat istri pertama (yang sudah dicerai) tidak lagi berada dalam masa ‘iddah-nya. Ini menjadi sebab ia tidak lagi masuk dalam daftar ahli waris.

Kami menyimpulkan, mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: Istri kedua, 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Untuk pembagian faraidhnya,

Istri kedua mendapatkan 1/8 dari harta warisan.

3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mendapat sisanya, yaitu 7/8 dari harta warisan.

Sisa harta warisan 7/8 ini dibagi untuk semua anaknya. Anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan.

Allah ta’ala berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. an Nisa: 41).

Kedua, alasan istri kedua bahwa suami mewasiatkan seluruh harta padanya secara lisan, sehingga ia berasumsi   berhak mengambil seluruh harta warisan, tidak bisa diterima. Karena :

[1] Istri tidak berhak menerima wasiat. Karena dia termasuk ahli waris.

Wasiat hanya diperuntukkan untuk orang yang tidak termasuk ahli waris. Itupun tidak lebih dari 1/3 harta peninggalan mayit.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam

لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Tidak sah wasiat untuk ahli waris.” (HR. Daruqutni).

[2] Pengakuan istri bahwa suami mewasiatkan seluruh hartanya secara lisan, tidak bisa diterima begitu saja. Karena tidak ada bukti, seperti saksi atau surat wasiat dari mayit.

Dalam ajaran Islam, orang yang mengklaim harus mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka pengakuannya tidak bisa diterima. Nabi bersabda,

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Seandainya setiap dakwaan orang itu dikabulkan, tentu orang-orang akan menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, haruslah ada bukti (bayyinah) bagi penuntut dan sumpah bagi yang mengingkari dakwaan (terdakwa).” (HR. Baihaqi. Derajatnya Hasan. Sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim).

Sehingga orang tidak sembarangan mengambil hak orang lain.

Terakhir, kami menasehatkan kepada istri kedua, untuk bertakwa kepada Allah. Karena harta yang ia makan bukanlah hak dia seutuhnya. Ada bagian juga untuk anak dari istri pertama.

Tuhan kita yang Maha Mulia mengingatkan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (QS. An Nisa : 29).

Hendaknya kita takut pula terhadap ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, maka neraka lebih berhak baginya. (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibbân).

Wallahua’lam bis showab.

Madinah An Nabawiyah
Dijawab oleh : Ahmad Anshori


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/27818-harta-warisan-dikuasai-istri-kedua.html